Target Pendapatan Daerah Capai Rp 1,14 Triliun, Banggar DPRD Tanjabtim Laporkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, 

Target Pendapatan Daerah Capai Rp 1,14 Triliun, Banggar DPRD Tanjabtim Laporkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, 

Tanjabtim, Kabarberitajambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat dilangsungkan di Aula Gedung DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanjabtim, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, staf ahli dan asisten, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanjabtim.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD menyampaikan bahwa penyusunan dan perubahan KUA dan PPAS telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Banggar menegaskan komitmennya sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah untuk terus mendorong terwujudnya visi pembangunan daerah yaitu “Tanjabtim MERATA”, sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Arah kebijakan perubahan APBD tahun 2025 juga telah disesuaikan dengan potensi sumber pendapatan daerah.

Adapun target pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.140.301.711.836, yang terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 85.104.506.846
  • Transfer: Rp 1.064.197.204.990

Sementara itu, dalam struktur belanja daerah, APBD murni sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1.278.551.052.629, dan mengalami perubahan menjadi Rp 1.170.106.180.753.

Untuk pembiayaan daerah, terdapat perubahan sebagai berikut:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 21.804.468.917
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 1.000.000.000

Rincian alokasi anggaran berdasarkan masing-masing urusan pemerintahan adalah sebagai berikut:

  1. Urusan Pelayanan Dasar: Rp 667.168.534.343
  2. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar: Rp 78.852.656.576
  3. Urusan Pilihan: Rp 51.458.073.920
  4. Unsur Pendukung Urusan Pemerintah: Rp 77.628.065.529
  5. Unsur Penunjang Urusan Pemerintah: Rp 216.513.797.094
  6. Unsur Pengawasan: Rp 12.023.695.918
  7. Urusan Kewilayahan: Rp 60.083.654.691
  8. Urusan Pemerintahan Umum: Rp 6.377.702.682

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD juga memberikan beberapa catatan penting, di antaranya menyarankan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyelaraskan program kegiatan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, serta mengintegrasikan program strategis Asta Cita ke dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Banggar juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menyusun dan menyampaikan Rancangan APBD 2025 pasca kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini, guna memastikan pembahasan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “*Red*”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *