RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Tanjung Jabung Timur Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis

RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Tanjung Jabung Timur Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis
Tanjabtim, Siginjainews.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada 30 Juni 2025. Penandatanganan ini menjadi tonggak awal arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjung Jabung Timur tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., selaku pihak pertama, serta unsur pimpinan DPRD selaku pihak kedua, yaitu Ketua DPRD H. Zilawati, S.H., Wakil Ketua I Hasnibah, A.Md., dan Wakil Ketua II Siti Aminah, S.E.
Dalam penandatanganan tersebut, kedua pihak sepakat terhadap isi Rancangan Awal RPJMD yang memuat target kinerja, program prioritas pembangunan, serta indikasi kebutuhan pendanaan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
Kesepakatan ini dibuat dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan lainnya yang mendasari penyusunan produk hukum daerah.
Bupati Dillah Hikmah Sari dalam keterangannya menyatakan bahwa RPJMD ini merupakan landasan pembangunan strategis lima tahun ke depan, dan pihaknya memastikan bahwa proses penyusunan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan arah strategis pembangunan yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta potensi daerah,” ujar Bupati Dillah.
Lebih lanjut, pihak DPRD melalui Ketua DPRD H. Zilawati menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal penyusunan hingga finalisasi RPJMD agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan regulasi atau kebijakan nasional, maka nota kesepakatan ini dapat tetap dijadikan dasar dengan melakukan penyesuaian substansi dalam RPJMD tanpa harus mengubah kesepakatan formal yang telah ditandatangani.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur siap melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses perencanaan pembangunan jangka menengah yang menyeluruh, adaptif, dan berorientasi hasil.
    “*Team Redaksi Siginjai*”.
                   **”HRD”**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *