Pengedar Exstasi di Pulau Berhala Tertangkap,di Duga Libatkan Oknum Polisi Nipah PanjangÂ
Tanjabtim,Kabarberitajambi.com, Pulau Berhala, Lingga – Dua wisatawan asal Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, ditangkap Tim Pengamanan Gabungan TNI-Polri saat tengah mengedarkan Narkoba jenis Pil Hijau (ekstasi merek Rolex) di Pulau Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Cafe Exotic Pulau Berhala, di mana sejumlah wisatawan muda tampak berjoget dan mendengarkan musik dengan volume tinggi dalam kondisi yang tidak biasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim PAM Gabungan TNI-Polri yang dipimpin oleh Perwira Intel Lanal Dabo Singkep selaku Komandan Tim (Dantim), segera melakukan briefing dan pengamatan terhadap para pengunjung yang mencurigakan.
Hasil pengamatan menunjukkan adanya perilaku mencurigakan dari sejumlah pengunjung yang diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Salah satu anggota tim melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar, dan atas perintah Dantim, dilakukan operasi tangkap tangan.
Pada pukul 02.30 WIB, Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AS, warga Nipah Panjang, yang diketahui membawa dan mengedarkan ekstasi saat berwisata di Pulau Berhala.
“Tim kami melakukan penggeledahan di penginapan AS dan berhasil menemukan 16 butir ekstasi merek Rolex serta uang tunai sebesar Rp9.564.000,” ungkap Perwira Intel Lanal Dabo Singkep, Kamis (3/4/2025).
Penangkapan tersebut langsung dilaporkan kepada Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Tri Hermawan, M.A, M.Tr Opsla, dan diteruskan ke Komando Atas masing-masing satuan. AS kemudian dibawa ke Kantor Lurah Desa Berlian untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku sebagai pengedar dan menyebut bahwa barang tersebut milik MI dan A – yang diketahui merupakan anggota Polsek Nipah Panjang serta AK sebagai pemesan.
Berdasarkan keterangan tersebut, pada pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan kembali bergerak dan berhasil mengamankan AK di penginapannya. Namun, MI dan A tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri dari Pulau Berhala.
Pada pukul 16.30 WIB, kedua tersangka, AS dan AK, dibawa ke Dabo menggunakan KMP Sinar Berlian 1 dengan pengawalan ketat Tim PAM Gabungan. Keduanya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lingga untuk penyidikan lebih lanjut.
Tim Pengamanan Gabungan TNI-Polri Wisata Pulau Berhala terdiri dari 1 personel TNI AD dari Koramil, 5 personel TNI AL dari Lanal Dabo Singkep, dan 8 personel dari Polres Lingga. (*.Red*)
Sumber: Pen Lanal Dabo Singkep