Rapat DPRD Tanjabtim dalam RDP, 25 Perusahaan Tidak indahkan Undangan, Atas Transfaransi CSR, Ada apa? 

Rapat DPRD Tanjabtim dalam RDP, 25 Perusahaan Tidak indahkan Undangan, Atas Transfaransi CSR, Ada apa? 

Tanjabtim-Kabarberitajambi.com., Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (24/2/2025) di ruang serbaguna DPRD setempat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Zilawati SH Ketua DPRD Tanjabtim,serta dihadiri oleh anggota komisi dan ketua fraksi. RDP ini membahas sejumlah isu penting terkait transparansi tenaga kerja, evaluasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), serta pengelolaan limbah perusahaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Undangan ini telah dilayangkan sejak 17 Februari 2025 kepada 44 perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Namun, hanya 19 perusahaan yang hadir, sementara 25 perusahaan lainnya tidak memberikan kejelasan atas ketidakhadiran mereka.

DPRD Tanjabtim Soroti Kepatuhan Perusahaan terhadap UU No. 40 Tahun 2007, DPRD menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan wajib menjalankan kewajiban CSR mereka. DPRD memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dan memberikan 3 (Tiga) pertanyaan yang diajukan kepada perusahaan meliputi:

1. Sejauh mana kerja sama perusahaan dengan Pemkab Tanjabtim?

2. Apa saja program yang telah dijalankan oleh perusahaan dan berapa besaran CSR yang diberikan kepada masyarakat sekitar?

3. Apakah perusahaan telah melaporkan bantuan yang diberikan kepada forum CSR?

DPRD juga menyarankan agar setiap perusahaan memiliki website resmi atau media sosial untuk mempublikasikan laporan pertanggungjawaban CSR mereka demi transparansi kepada masyarakat.

PetroChina Diminta Klarifikasi Terkait Aksi Demo dan Kelanjutan Kontrak Kerja.

Dalam kesempatan ini, DPRD juga meminta PetroChina untuk memberikan penjelasan terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Januari 2025. Aliansi Pejuang Tanggul Rakyat sebelumnya telah menyampaikan sembilan tuntutan kepada DPRD, dan pihak dewan ingin mendengar langsung tanggapan dari PetroChina mengenai hal tersebut.

DPRD mempertanyakan sejauh mana kontribusi yang telah diberikan oleh  PetroChina, mengingat perusahaan ini disebut-sebut memiliki peran besar dalam pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa proyek yang disorot antara lain: Pembangunan Hutan Kota dengan anggaran sekitar Rp 11 miliar pada lahan seluas 43 hektare, yang diresmikan pada 2020 oleh Pj. Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Jalan poros menuju Geragai yang kerap banjir saat hujan, di mana seharusnya dilakukan pembuatan drainase dan normalisasi.Kerja sama pengembangan kopi Liberica bersama Pemkab Tanjabtim, yang telah melakukan studi banding ke Jember pada 2019. DPRD ingin mengetahui sejauh mana kelanjutan dari kerja sama tersebut.Pembangunan Rigid beton sepanjang 6 Km dari Blok D Kecamatan Geragai menuju Kecamatan Mendahara Hilir, yang mendapat apresiasi namun tetap diharapkan agar kontribusi pembangunan infrastruktur terus ditingkatkan.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kondisi jalan penghubung Simpang Tuan menuju Geragai yang dulunya dibangun dengan baik saat masih dikelola oleh Santafe, tetapi kini tidak mendapatkan perhatian dari PetroChina. Hal yang sama juga terjadi pada jalan portal yang menghubungkan koridor menuju Kecamatan Muara Sabak Timur, yang tidak pernah tersentuh perbaikan meskipun dilalui oleh pipa milik PetroChina yang mengarah ke Sungai Batanghari dan berakhir di Desa Kuala Simbur Naik.

Transparansi Forum CSR Dipertanyakan

DPRD juga menyoroti kinerja Forum CSR di Kabupaten Tanjabtim. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Bab 7 Pasal 22 Ayat 2, pemerintah daerah seharusnya menyampaikan laporan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada DPRD setiap tahun. Namun, laporan ini tidak pernah disampaikan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan terkait Forum CSR meliputi:

1. Siapa saja yang dilibatkan dalam kepengurusan CSR? Apakah ada tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, atau legislatif yang terlibat untuk memastikan transparansi?

2. Dari 69 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berapa perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban CSR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74?

DPRD menegaskan bahwa perusahaan harus lebih transparan dalam melaporkan kegiatan CSR mereka, termasuk kepada Forum CSR, agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan di daerah mereka.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

RDP ini menunjukkan masih banyaknya ketidak terbukaan dari pihak perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanjabtim. DPRD juga akan menindak lanjuti hasil RDP ini dengan melakukan evaluasi dan memanggil kembali perusahaan yang tidak hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi. Transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan CSR serta tanggung jawab lingkungan menjadi fokus utama DPRD dalam mengawal pembangunan daerah yang berkelanjutan.. “*Red*”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed