Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Berpotensi Mundur

JAKARTA, KBJ – Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 berpotensi mundur dari yang seharusnya Gubernur dilantik pada 07 Pebruari 2025 dan Walikota pada 10 Pebruari 2025. Hal ini terjadi karena pelantikan menunggu selesainya gugatan dan sengketa di MK.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih menunggu hasil sengketa pada 13 Maret 2025. Legislator dari partai Nasdem tersebut juga menambahkan bahwa belum ada ketetapan tanggal pelantikan kepala daerah. Menurutnya mereka menunggu Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada Presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden,” ungkap Rifqinizamy.

Sebelumnya, pemerintah telah mewanti-wanti jadwal pelantikan kepala daerah mundur. Menko Polkam Budi Gunawan sebelumnya telah mewanti-wanti mengenai jadwal pelantikan kepala daerah yang bakal mundur dan telah menyiapkan langkah antisipasi jika ada kepala daerah yang pelantikannya mundur.

“Biasanya belajar dari pengalaman, itu akan ada gugatan-gugatan sampai di tahap di MK ya sehingga timeline bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor, untuk daerah-daerah tertentu,” kata Budi Gunawan di TMP Kalibata, Jakarta Selata, Minggu (10/11/2024) di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *