Gunakan Fasilitas Negara, Ketua DPRD Tanjabtim telah melanggar UU Pasal 70 ayat 2 No 10 tahun 2016.

Gunakan Fasilitas Negara, Ketua DPRD Tanjabtim telah melanggar UU Pasal 70 ayat 2 No 10 tahun 2016. 
Tanjabtim,Kabarberita.live.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Hj Zilawati SH, dimana dirinya yang belum lama di lantik dan di ambil sumpah Jabatan, kini telah BERULAH, serta dengan sengaja menggunakan Fasilitas Negara, yakni Rumah dan Kendaraan Dinas miliknya, dan Rumdis tersebut menjadi tempat Menampung Tim atau Relawan Cabup Laza-Aris berkumpul.

Hal tersebut dibuktikan dari beredarnya video live Streaming Media Social “Facebook” Atas Nama Akun “Idaryani Ida” berada di kediaman Rumah Dinas nya. Pemilik akun sedang melakukan “Room Tour” sembari menyebutkan Slogan salah satu Cakada Tanjabtim. Terlihat pula ibu-ibu sedang berkumpul mempersiapkan diri untuk menghadiri Acara Debat perdana, dengan menggunakan pakaian Pendukung Paslon no urut 1.

  Dalam Durasi video tersebut, memperlihatkan orang yang menggunakan Atribut/Baju yang sangat Khas terhadap salah satu paslon Cakada. Sementara Zilawati terkesan melakukan pembiaran terhadap aksi para ibu ibu tersebut, di Rumah Dinas miliknya.
Menanggapi hal tersebut Tarmuzi selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Tanjabtim mengatakan, sesuai Ketentuan yang Berlaku, Pasal 70 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. Di larang Keras Menggunakan Rumah Dinas maupun Mobil Dinas, Karena itu adalah Fasilitas Negara.” Namun Ketua DPRD  tetap Mengunakan Fasilitas Negara dalam melancarkan berkampanye, Fasilitas yang di Gunakan untuk kepentingan Paslon, dan itu sudah termasuk pelanggaran ujar nya,
   Lebih lanjut Tarmuzi menjelaskan” aturan atau Mekanisme izin kampanye tersebut,  jika Anggota DPRD kabupaten/Kota, izinnya kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Jika Ketua DPRD Kabupaten ijinnya, yang memberikan Tanda Tangan adalah salah satu Pimpinan Dewan atau Ketua DPRD dari Provinsi. Terkait mekanisme ini untuk lebih jelasnya dapat dikonfirmasi kan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) tutup nya”*Red*”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *