Bawaslu Telusuri Viral nya Mobdis di Posko Pemenangan 01 Laza -M Aris
Tanjabtim,Kabarberita.live. Pajero Sport Warna Hitam, dengan Nopol BH 3 T, plat Warna Merah yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan di Serahkan kepada seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).sebagai Fasilitas mempermudah Kinerja Seorang Dewan, namun diduga di salah gunakan oleh ketua DPRD,
Tampak jelas tertangkap di layar kamera, Mobil Dinas plat merah tersebut Terparkir di Sebuah Rumah yang di duga adalah Posko pemenangan pasangan Calon Bupati, pada hari Senin tanggal 4 November 2024, jam 15′ 15. parkir di halaman Posko Pemenangan 01 LARIS, Secara tidak langsung, Zillawati dengan sengaja diduga, melanggar UU sesuai dengan Undang Undang pasal 70 ayat 2 No 10 tahun 2016, tentang larangan menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Kampanye,
Mobil Dinas Ketua DPRD Tanjabtim yang di gunakan Zilawati selaku Legislatif terpilih sekaligus menjabat Ketua DPRD dari Partai PAN, tampak terparkir di posko pemenangan Paslon no 01 Zumi Laza – M Aris, sempat diabadikan oleh warga, bahkan telah Tayang di beberapa media online. Tentunya hal ini banyak menimbulkan spekulasi dan asumsi di mata Masyarakat. Karena mobil plat merah ini adalah milik atau aset Negara yang dibeli memakai uang rakyat, bukan dari uang kandidat.
Semetara itu Ketua Bawaslu Tanjab timur Tarmizi S Pd I, dimintai tanggapan mobil Dinas Ketua DPRD Tanjab timur yang terparkir di depan Posko Kandidat Paslon 01 Laris mengatakan, permasalahan ini sedang kita telusuri. Selasa, (05 Nov 2024).
Di katakan nya” Terkait perihal tersebut saat ini dalam proses penelusuran. Setelah kami dapat informasi di medsos lewat pemberitaan online, Sekitar jam 4 sore tadi Kor Div P3 S Bawaslu Tanjab Timur (Syakur Rahman) melakukan proses penelusuran, beliau menelpon saya. Karena posisi saya masih di Jakarta. Terkait pemberitaan tersebut tetap kami tindak lanjuti dan akan kami pelajari.” Ucap Tarmizi. SPd.i.
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan Pejabat Negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang Pejabat Negara menggunakan Fasilitas Negara untuk di gunakan sebagai keperluan Kampanye,
Fasilitas Negara yang dilarang yaitu Sarana Mobilitas, seperti kendaraan Dinas, yang meliputi kendaraan Dinas Pejabat Negara dan kendaraan Dinas pegawai, serta alat Transportasi Dinas lainnya. Selain itu, Gedung Kantor, Rumah Dinas, Rumah Jabatan milik Pemerintah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat Negara juga tidak boleh menggunakan Sarana Perkantoran, Radio Daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah, dan peralatan lainnya.”*Red*”.