Isu C Hasil Salinan yang hilang, ini jawaban Komisioner KPUD Tanjabtim

Isu C Hasil Salinan yang hilang, ini jawaban Komisioner KPUD Tanjabtim
Tanjabtim,Kabarberita,live. Terkait C Hasil Salinan yang dikabarkan hilang, Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) membantah, Pasalnya C Hasil Salinan tersebut tidak hilang,  melainkan tidak diserahkan oleh KPPS melalui PPS kepada PPK setelah selesai melaksanakan rekap hasil perolehan suara pada 14 febuari 2023 lalu ditingkat TPS.
  “Tidak hilang, mungkin KPPS saat melakukan penggandaan C Hasil Salinan, tidak melebihkan jumlah penggandaan nya dan menggandakan pas-pasan sesuai jumlah saksi di TPS, pengawas TPS dan untuk di tempel di khalayak umum,”ungkap Div Teknis
Setelah proses penghitungan selesai dilaksanakan KPPS, lanjut KPPS menyalin hasil perolehan suara di C Hasil Plano ke C Hasil Salinan dan C Hasil Salinan ini nantinya akan diberikan kepada jumlah saksi yang hadir yang ada mandatnya, dan pengawas TPS serta di tempel di muka umum agar masyarakat bisa mengetahuinya.tutur nya.
“ Misal, saksi di TPS ada tiga orang, pengawas TPS satu orang, dan untuk di tempel satu rangkap artinya ada lima rangkap digandakan dan diberikan kepada saksi, pengawas dan di tempel,  oleh KPPS  karena sudah pegang satu langsung di gandakan 4 rangkap, setelah di berikan dan di tempel C Hasil Salinan inikan kurang jadinya jadi KPPS tidak punya pegangan, mestinya di gandakan lima rangkap oleh KPPS hanya di gandakan 4  empat rangkap,”jelas Nurwansyah.
  Nurwansyah.selaku Div Teknis juga menjelaskan terkait C Hasil dan C Hasil Salinan, ini juga berbeda, kalau C Hasil ini yang berbentuk C Pleno ukuran besar dan disimpan dalam kotak selesai dilakukan perekapan ditingkat TPS, sedang C Hasil Salinan ini yang berbentuk A4 yang diisi oleh KPPS sesuai dengan C Hasil Pleno dan diberikan kepada seluruh Saksi yang hadir, pengawas TPS dan di tempel di tempat umum dan digunakan untuk alat rekap berjenjang di tingkat PPK.
.  Lanjut nya”saksi dan pengawas kan dapat juga C Hasil Salinan ini, dan ini dipegang para saksi dan pengawas saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang dilakukan PPK melalui Si rekap, karena C Hasil tidak bisa di buka  lagi di dalam kotak suara, terkecuali atas saran dan masukan Pengawas Kecamatan.”tuturnya” jadi C Hasil Salinan ini juga ada sama saksi dan pengawas karena saksi dan pengawas juga di berikan saat selesai perhitungan di tingkat TPS,”jelasnya.
   Terkait C Hasil Salinan tidak diserahkan KPPS saat selesai perhitungan suara di tingkat TPS, KPU melakukan koordinasi terhadap KPPS dan PPS saat Pemilu lalu, kalau memang belum diserahkan ini yang di pinta.“kita sedang koordinasikan, kalau ada di KPPS atau PPS kita akan minta diserahkan, tetapi kalau memang tidak ada karena saat melakukan penggandaan pas-pasan, kita akan melakukan pengarsipan digital terhadap hasil pemilu yang lalu,”ucapnya..”*Red*”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *