TANJABTIM, Kabarberitajambi.com – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Monitoring dan Evaluasi terkait Pelaporan Pembangunan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kawasan Kota Terpadu Mandiri, Geragai, Selasa (05/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh 14 perwakilan perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam sambutannya Kadis Perkebunan dan Peternakan Riqo Yudawirja, S.Hut. menyampaikan kewajiban terkait perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pemabangunan kebun masyarakat.
” Sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021, hal tersebut bersifat mandatory. Ada ancaman sanksi bila tidak dilakanakan. Mulai dari sanksi penghentian administrasi, penghentian operasi hingga pencabutan izin,” tutur Riqo.
Dalam kegiatan tersebut, Riqo menegaskan akan memberi surat peringatan terhadap perusahaan yang tidak hadir dalam kegiatan sosialiasasi tersebut.
“Perusahaan perkebunan diharapkan hadir dalam sosialisasi ini agar dapat melaksanakan regulasi sesuai Permentan 18. Dalam pengurusan HGU akan ada penilaian usaha perkebunan. Nantinya panitia B akan melakukan tiga rapat yaitu untuk menghimpun masalah, penyelesaian masalah, penyempurnaan dan penyempurnaan. Oleh karena itu penilaian usaha perkebunan harus baik. Butuh komitmen melaksanakan kebun untuk masyarakat. perusahaan perkebunan diharapkan memberi manfaat kepada masyarakat. Harapan saya, para perusahaan dapat menjalankan regulasi yang ada,” sambung Riqo.
Ketika ditanya awak media terkait satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH), Riqo mengingatkan bahwa sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, diterbitkan oleh Presiden bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang pengelolaannya belum optimal, termasuk aktivitas yang melanggar aturan. Sehingga perusahaan atau perorangan yang membangun kebun sawit di kawasan hutan akan ditindak sesuai ketentuan. Dan terkait konflik lahan, akan dilakukan penanganan akan berbeda-beda serta tergantung status lahan.(Red)