Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur Ungkap Serangkaian Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 46,68 Gram dan Pil Ekstasi

TANJABTIM, Kabarberitajambi.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap dua kasus narkotika dan empat orang tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 46,68 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi, Senin (28/7/2025), “ke-4 (empat) orang yang kita tangkap semuanya adalah pengedar dan penyalahguna narkotika.”Ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., dalam Press Realese di Mapolres Tanjab Timur. Senin (4/8/2025).

Kapolres AKBP M. Kuswicaksono yang didampingi Kasat Res Narkoba Akp Charles Motara Sitorus dan Kasihumas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif mengungkapkan, dari 2 kasus tersebut pihaknya menangkap 4 (empat) Orang tersangka. “Bermula ditangkapnya 2 orang tersangka atas nama Heriyanto Als Ei Bin Muktar, 29 tahun warga kecamatan Nipah panjang dan Sihen Als Hen Bin M. Yunus, 42 Tahun warga Kota Jambi dengan TKP Rt. 031 Kel. Kampung singkep Kec. Muara sabak barat Kab. Tanjab Timur dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 19,95 gram, 1 buah plastik klip berukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 1 buah kotak rokok merk esse warna kuning, 1 buah kantong plastik hitam, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, 1 buah sim card Axis (083168097099), 1 buah sim card M3 (085609168134), 1 unit sepeda motor yamaha mio warna hitam kombinasi biru dengan nopol BH 5554 TY dan 1 buah kunci motor yamaha berwarna hitam, kemudian team opsnal melakukan pengembangan kasus.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, tersangka atas nama Heriyanto Als Ei Bin Muktar dan Sihen Als Hen Bin M. Yunus mengakui bahwa mereka memperoleh barang sabu tersebut dari seseorang atas nama Sandi Pratama Bin Samsul Bahri, 35 Tahun warga kecamatan Nipah panjang kabupaten Tanjab timur, berbekal informasi yang didapat team opsnal melakukan pengejaran terhadap Sandi Pratama dan ia nya berhasil diamankan oleh team opsnal di Jalan lintas Muara sabak Jambi Desa Kota baru Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur yang dibantu oleh personil pos lantas pelabi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, 1 buah plastik klip berukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, 1 pack plastik klip kecil kosong, 1 buah plastik klip kecil berisikan diduga pil ekstasi warna kuning merk suoer mario berat netto 0,35 gram, 1buah kantong plastik hitam, 1 buah tas kecil warna hitam hijau, 1 buah korek api warna biru, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, 1 buah sim card Telkomsel (082279963118), 1 unit kendaraan roda 4 Toyota Calya warna hitam nopol B 2933 BZT, tidak berhenti disitu saja team opsnal satres narkoba Polres Tanjab Timur kembali melakukan pengembangan kasus, dari keterangan tersangka atas nama Sandi pratama, bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari atas nama Muhammad Abas Bin M. Tahir (Alm), 41 Tahun warga Desa Lambur II Kecamatan Muara sabak timur Kabupaten Tanjab timur yang berdomisili Perumahan Buana Citra Lestari 5 Desa Eka Jaya Kec. Sungai gelam Kab. Muara jambi, kemudian team opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap atas nama Abas Bin M. Tahir, dari hasil penggerebekan di TKP Perumahan Buana Citra Lestari 5 Desa Eka Jaya Kec. Sungai gelam Kab. Muara jambi ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 15,48 gram yang ditemukan di dalam lobang closed, 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram, 1 pack plastik klip sedang kosong, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 2 pack plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 buah bungkus kosong teh cina, 2 buah korek api, 1 unit handphone merk vivo warna biru dongker, 1 buah sim card XL (081934370246), “ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan, dari keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan Semuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rata-rata ancaman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” kata AKBP M. Kuswicaksono.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus menambahkan,”Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *