LSM Tertib dan Bangkit Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Praktik Kerja di PT. RSB

JAMBI, Kabar berita jambi.com – LSM Tertib Bangkit menemukan indikasi dugaan PT. RSB (Royal Surya Brother), salah satu perusahaan yang beroperasi diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi yang mengindikasikan dugaan praktik kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang diperoleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Tertib Bangkit, perusahaan mempekerjakan sekitar 20 orang dengan sistem borongan. Para pekerja mendapat upah sebesar Rp.250 per kilogram untuk pekerjaan menyortir hasil panen pinang.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa rata-rata penghasilan pekerja hanya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per minggu, dengan jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

Tak hanya soal upah yang rendah, kondisi kerja juga disoroti. Dari rekaman video yang diperoleh tim Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, meskipun lingkungan kerja dipenuhi debu yang cukup pekat.

Salah seorang yang bertugas yang berinisial AK saat di konfirmasi awak media menyebut beliau bukan pemilik perusahaan melainkan hanya sebagai pekerja. “Bapak, tolong bicarakan sama Ibu Mutiara. Saya hanya pekerja, apapun masalah atas nama PT, ibu yang atur semua,” ujarnya.

Salah satu tim media yang menghubungi Ibu Mutiara melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pekerja digaji dengan sistem borongan Rp250/kg. Ia menyebut hal tersebut sebagai praktik yang umum di Jambi. “Bahkan di tempat lain ada yang lebih murah, Rp200 per kilo ” .

Ketika ditanya terkait penggunaan masker atau APD, beliau menyampaikan kalau mereka mau pakai dipersilahkan tapi kalau tidak juga tidak masalah itu hak mereka dan menyatakan bahwa perusahaan telah lengkap seluruh dokumen perizinan dan legalitas.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti. Untuk kepentingan pemeriksaan, mohon disertakan informasi alamat lengkap perusahaannya,” ujar Dodi saat dikonfirmasi.

Kami dari pihak Disnakertrans belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas. “Kami harus turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” tutupnya.

Dugaan pelanggaran di PT RSB menjadi sorotan penting terkait pelindungan hak pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan dan kami dari Tim Perkumpulan Tertib dan Bangkit jambi akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dari pihak berwenang”, tutup iyan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *