Tanjabtim Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2025, Apresiasi Daerah Berprestasi

Tanjabtim Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2025, Apresiasi Daerah Berprestasi

Tanjab Timur,KBJ.com–Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menggelar acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2025. Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi sinergitas opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Rabu (7/5/2025) di Aula Kantor Bupati.

Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ia menyayangkan masih ada desa dan kelurahan yang realisasi PBB-nya belum mencapai target.

“Tidak ada pembangunan tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Lurah dan kepala desa harus lebih aktif mengingatkan warganya,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. “Kalau masyarakat ingin jalan dan jembatan dibangun, tentu harus ada kontribusi melalui pajak. Tidak bisa hanya berharap tanpa kewajiban,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan dan motivasi, Bupati menjanjikan tambahan anggaran untuk daerah yang melampaui target PBB, sementara yang tidak mencapai target akan mendapat pengurangan.

“Tahun depan, kita targetkan seluruh wilayah capai 100 persen,” pungkasnya, disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

Kepala Bakeuda, Nusirwan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk mengevaluasi capaian PBB sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah. Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai momen untuk memberikan apresiasi kepada Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang berhasil mencapai target pelunasan PBB tahun 2024.

“Ini bentuk penghargaan atas kerja keras di lapangan. Kita harapkan capaian tahun ini bisa lebih baik,”ujar Nusirwan.

Pada kesempatan itu, diberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan kepada daerah yang berhasil mencapai target. Kecamatan Rantau Rasau keluar sebagai yang terbaik, disusul Kecamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Dendang. Untuk kategori desa dan kelurahan, penghargaan dibagi dalam tiga klasifikasi berdasarkan nilai target: di atas Rp 40 juta, Rp 20–40 juta, dan Rp 6–20 juta.

Selain itu, Nusirwan juga mensosialisasikan opsen PKB dan BBNKB yang merupakan kebijakan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Melalui mekanisme ini, daerah diberikan kewenangan melakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor secara langsung, bekerja sama dengan Samsat dan Polres. “Tingkat kepatuhan pajak kendaraan kita masih di bawah 40 persen. Ini peluang yang harus dioptimalkan,” katanya.”*Red*”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *