JAMBI, KabarBeritaJambi – Masa berlaku keanggotaan anggota muda PWI Provinsi Jambi sudah habis. Demikian informasi yang disampaikan Nalom Sidari, wakil ketua PWI Jambi bidang organisasi ketika ditemui di kantor PWI Provinsi Jambi. Menurut Nalom banyak anggota yang masa berlaku keanggotaan anggota PWI sudah habis dan harus diurus kembali agar para anggota terdata secara aktif dan dapat dilaporkan ke PWI Pusat.
“Sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, Bab III pasal keenam, tentang keanggotaan bahwa anggota PWI terdiri dari anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan. Nah untuk masa keanggotaan anggota muda PWI di Provinsi Jambi ini ada sekitar 63 anggota muda dan 26 anggota biasa yang sudah habis masa berlaku keanggotaannya”, sebut Nalom.
“Sesuai arahan dari pak Ketua PWI Provinsi Jambi H. Ridwan Agus Depati, selain untuk tertib administrasi, peraturan organisasi baik AD/RT, Kode Etik dan Kode Perilaku PWI maka para anggota PWI yang telah terdaftar di PWI Jambi diminta untuk mengurus keanggotaannya bila sudah habis masa berlaku. Untuk anggota muda PWI yang sudah menjadi anggota muda selama dua tahun terakhir dan sudah lulus uji kompetensi dapat segera mengurus pengajuan untuk menjadi anggota biasa PWI dengan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan ke kantor sekretariat PWI Provinsi Jambi di Paal Lima, Kota Baru Jambi”, tutup Nalom.(Red)