Polda Jambi dan Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Salah Seorang Santri di Kabupaten Tebo

Jambi, Kabar berita live – Polda Jambi, Sabtu (23/03/2024) melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan kekerasan anak yang menyebabkan kematian salah seorang santri Pondok Pesantren RM di aula Gedung SPKT Polda Jambi. Hadir langsung dalam konferensi tersebut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolres Tebo, AKBP. I Wayan Arta Ariawan, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman dan Kasat Reskrim Polres Tebo.

Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 November 2023 yang dilaporkan oleh orang tua korban AH. Dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian harus berhati-hati karena selain harus berhadapan dengan para saksi yang merupakan anak di bawah umur, keterangan para saksi juga ada yang berbeda dan berubah-rubah.

“Ada tiga surat terkait keterangan kematian korban. Salah satunya adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter dan Perawat di Klinik,” ujarnya.

“Setelah memeriksa cctv (durasi 1 jam 5 menit) dan saksi sebanyak 54 orang terdiri dari keluarga korban, adik dan kakak kelas, pengurus, dokter dan perawat dari klinik dan tenaga medis lainnya. Maka pada tanggal 21 maret 2024 penyidik dari Polres Tebo bersama dengan asistensi dari Direktorat Reserse Krimimal

Polda Jambi telah menetapkan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dengan status tersangka masing-masing dengan inisial A dan R.

Para tersangka akan diancam dengan Pasal dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, ujar AKBP I Wayan Arta.

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah:

1 helai baju biru dongker milik korban

1 helai kain sarung warna biru bermotif milik korban

1 helai kaus dalam

1 buah peci

Satu buah kawat dengan panjang 100 cm

Satu buah kawat dengan panjang 38 cm

Satu buah kabel dengan panjang 182 cm

Satu buah kayu persegi dengan panjang 70 cm dan lebar 5.5 cm

Dr Erni Situmorang, spFM, MH. melalui sambungan video virtual pada saat konferensi pers menyampaikan bahwa dari hasil autopsi ditemukan luka kekerasan tumpul pada kepala, tulang kepala retak, gigi bagian bawah semua goyang, patah tulang rusuk kiri dan kanan, patah batang otak tengkprak yang menyebabkan pendarahan. “Penyebab kematian adalah patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan dan tidak ditemukan penyebab benda tajam maupun listrik”, ujar beliau.

Dalam keterangannya Kapolres Tebo AKBP I Wayan ketika ditanya awak media terkait motif para tersangka melakukan tindakan tersebut menurut pengakuan tersangka adalah dikarenakan karena sakit hati ditagih utang oleh korban di depan teman – temannya. Akan tetapi keterangan para tersangka masih terus digali.

“Motifnya dari pihak korban pernah meminjamkan uang, korban menagih di depan teman-teman, penyampaian itu membuat tersinggung sehingga para tersangka memanggil korban di lantai 3. Saat ini para tersangka tidak dapat kami hadirkan kemari karena masih ditahan dan masih dalam proses penyelidikan termasuk apakah ada dugaan perencanaan”, ujar beliau. (Ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *