Jambi, Kabar berita – Rabu 7 Februari 2024 pada pukul 17.00 wib bertempat di Kantor KPU Kota Jambi, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024.
Hasil kesimpulan Rapat disampaikan; KPU direncanakan akan turun bersama Bawaslu dibantu dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban APK pada tanggal 11 Februari 2024. KPU Kota Jambi akan menyurati Partai Politik, Caleg, Calon anggota DPD, Relawan Capres Cawapres agar menurunkan secara mandiri Spanduk dan Baliho yang ada diwilayah Kota Jambi dan menonaktifkan akun media sosial pada saat masa tenang. Anggota PPK dan PPS akan diikut sertakan dalam penertiban APK. Akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait Titik Kumpul dan mekanisme penertiban, dan DLH Kota Jambi menyiapkan armada sesuaikan dengan pembagian kelompok pada saat penertiban.
Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH., melalui Kabag Ops Kompol Army Sevtiansyah, S.Kom, MH., Polresta Jambi siap mengamankan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dan silahkan KPU Kota menyurati Polresta Jambi untuk Kebutuhan Personil Pengamanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut; Ketua KPU Kota Deni Rahmat, S.Sos beserta Pimpinan., Kapolresta Jambi diwakili Kabag Ops Kompol Army Sevtiansyah, S.Kom, MH., Dandim 0415/Jambi diwakili Pasi Intel Mayor Inf Widi Purwoko, SE., Kajari Jambi diwakili Bpk Heriyono, SH., Kadis Perhubungan Kota Jambi diwakili Bpk Syaiful., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi diwakili Bpk Parmono., dan Kanit Politik Sat Intelkam Iptu Efriyadi., “ungkap Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi.(Red)