Menguak Misteri Pelayaran di Alur Sungai Batang Hari

JAMBI, KBJ – Sungai batang hari dinobatkan sebagai sungai terpanjang di Sumatera. Akan tetapi banyaknya accident yang terjadi di sungai batang hari salah satunya dipicu oleh lemahnya pengawasan dalam pelayaran di alur sungai batang hari. BPTD selaku instansi yang mengeluarkan SPB diduga tidak turun langsung ke lapangan. Di sinilah sulitnya, seharusnya BPTD sebagai pemegang kebijakan untuk mengeluarkan SPB, harus punya pos dan armada untuk mengecek langsung ke lapangan, apakah kapal yang berlayar di sepanjang sungai batang hari laik melaut atau tidak.

Yang lebih miris lagi diduga terdapat oknum petugas dari BPTD yang tidak menguasai ilmu pelayaran sehingga mereka kesusahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pemegang kebijakan.

Diduga lebih dari separuh kapal yang berlayar di alur sungai batang hari tidak memiliki SPB karena kapal-kapal ini mempunyai banyak kekurangan baik dari kevalidan dokumen kapal tongkang sampai ke dokumen kru.

Miris sekali bila ditemukan sejenis kapal kru hanya berbekalkan SKK bisa menjadi kapten kapal towing tongkang sementara AB nya hanya berbekal KTP dan kartu keluarga.

Setidaknya untuk kapten punya ant V management, BST dan buku pelaut yang di sijil dan AB mempunyai certificate rating, BST dan buku pelaut, tapi para pelaut banyak yang tidak memiliki persyaratan ini semua sehingga boleh di bilang mereka minim dengan ilmu pengetahuan tentang kapal.

Disinilah rentannya terjadi accident di sepanjang alur sungai batang hari ini, salah satu pemicu ialah kurangnya pemahaman intansi yang terkait arti pentingnya keselamatan di alur pelayaran ini dapat membuat lemah nya pengawasan di sepanjang sungai batang hari ini.

Terbentuknya tim terpadu dalam pengawasan sungai batang hari bukannya menyelesaikan masalah, sebaliknya terdapat deretan panjang permasalahan yang ada di sungai batang hari yang diduga disebabkan oleh kurang ketatnya aturan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu.

BPTD sebagai pemegang kebijakan dalam menerbitkankan SPB diduga tidak mempunyai armada dan pos pantau sendiri sehingga semua kapal yang berlayar kehuluan bisa saja tanpa SPB lolos begitu saja turun naik tanpa hambatan.

Dalam hal ini bila ditanyakan siapa yang dirugikan, maka jawabanya adalah negara dan masyarakat. Negara dapat dirugikan dengan tidak ada adanya PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Masyarakat dirugikan karena banyak fasilitas umum yang rusak karena kurangnya kecakapan pelaut yang bekerja di atas kapal yang tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan pembekalan yang cukup. (jhon herman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *