Paripurna DPRD dalam Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim periode 2020-2025,

Ketua DPRD Tanjabtim, usulkan pemberhentian Jabatan RoRo selaku Bupati dan Wakil Bupati

Tanjabtim,Kabarberitajambi.com. Berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim periode 2020- 2025, pada Jumat tanggal 24 Januari 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim H Zilawati SH,
Yang mana acara tersebut di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjabtim, Kepala Kejaksaan negeri Muara Sabak atau yang mewakili nya, Kapolres Tanjabtim, Dandim 0419 Tanjung Jabung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjabtim, Pengadilan Agama Muara Sabak, para pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim, Sekda, Staf ahli, Asisten Setda, Kepala Badan,Kepala Dinas lingkup Pemkab Tanjabtim, Ketua KPU berserta Anggota, Ketua Bawaslu dan Anggota, para Pejabat Administrator lingkup Pemkab Tanjabtim, dan para pimpinan partai politik(Parpol) 
  Sesuai Ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 78 Ayat 1,hurup A dan hurup B, dan ayat 2 hurup A dan hurup B, di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna dan di usulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Untuk Bupati dan Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian karena Berakhirnya Masa Jabatan,
   Berdasarkan Beberapa Ketentuan Antara Lain. UU No 23 Tahun 2014, yang di Ubah dengan UU no 9 tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131, 15-271 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,dengan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, No 989 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tanjabtim tahun 2024, dan keputusan KPU Kabupaten Tanjabtim no 6 tahun 2025, dalam penetapan pasangan calon Bupati/wakil Tanjabtim terpilih dalam pemilihan serentak pada tahun 2024 lalu,
  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjabtim masa persidangan II tahun 2024-2025, Dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati/Wakil bupati serentak tahun 2020, Jum’at 24 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim Ibu Zilawati SH menyampaikan, mengingat masa jabatan H Romi Hariyanto SE selaku Bupati dan H Robby Nahliansyah SH sebagai wakil bupati akan berakhir pada rapat paripurna,Jum’at 24 Januari 2025, yang mana usulan ini akan kami teruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi,
   Penanda Tanganan berita acara pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 oleh pimpinan DPRD yang di Saksikan langsung oleh Wakil Bupati Tanjabtim, dalam akhir acara ini, kami Pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Masyarakat Kabupaten Tanjabtim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara H Romi Hariyanto SE dan H Robby Nahliansyah SH atas Dedikasi dan pengabdian nya, selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, semoga sukses dalam perjalanan berikutnya dan terima kasih atas segala upaya dan ketulusan yang telah diberikan untuk kemajuan kabupaten Tanjabtim,
  Dan di akhir acara paripurna tersebut,ketua DPRD Tanjabtim mengucapkan “Alhamdulillah Hirobbilalamin” dengan mengetuk palu Tiga kali, Paripurna Resmi di Tutup,. “*Red*”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *